Alih Bahasa

Cari Dokumen

Powered by Blogger.
Back to top
Friday, April 4, 2014
KOPNAKERINDO SEJAHTERA





 Selamat datang di Blog Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera "KOPNAKERINDO SEJAHTERA".


Simpanan Koperasi Rp50 juta Dapat Jaminan Pemerintah



JAKARTA—Pemerintah menetapkan nilai penjaminan atas simpanan anggota koperasi simpan pinjam yang ditanggung lembaga penjaminan simpan pinjam koperasi ditetapkan sebesar Rp50 juta, namun nilainya bisa berubah apabila terjadi kondisi tertentu.
Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan nilai simpanan tersebut merupakan angka maksimal, sehingga bisa berubah pada saat operasional lembaga penjaminan simpanan (LPS) koperasi simpnan pinjam (KSP) resmi didirikan.
”Nilai itu juga masih berdasarkan rancang bangun LPS-KSP yang akan segera didirikan bersamaan dengan lembaga pengawas (LP-KSP). Nominal pastinya akan ditentukan kemudian,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2013).
Persyaratan terhadap kepesertaan KSP masuk dalam program penjaminan akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.  Sedangkan nilai simpanan yang dijamin bis aberubah bila terjadia rust atau penarikan dana KSP dalam jumlah besar secara bersamaan.
Kondisi lain yang bisa mengubah nominalnya, ketika terjadi inflasi cukup besar dalam beberapa tahun, atau keadaan lain yang berpengaruh sehingga diperlukan penyesuaian nilai simpanan yang dijamin. Sedangkan lembaga penjaminan simpanan KSP hanya bisa dillakukan pemerintah.
Menurut Meliadi, berdasarkan Undang-undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang KSP pada pasal 94, setiap unit KSP wajib melakukan penjaminan atas simpanan anggotanya.  Meski demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi  KSP jika masuk program itu.
Sumber : Bisnis Indonesia


Usaha Kecil Harus Responsif terhadap Perubahan


JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan supaya koperasi dan usaha kecil dan menengah produktif menciptakan produk kreatif berciri khusus untuk merespons kebutuhan  konsumen yang cepat berubah.
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan itu pada pembukaan Indonesian Fashionista & Art Festival (IFA FestT 2014) di Gedung SME Tower, Jakarta Selatan yang dimulai Kamis (20/3/2014) hingga akhir pekan ini.
”Untuk itu, pelaku bisnis berbadan hukum koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) harus terus menerus mencari informasi dan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin hari semakin luas,” katanya kepada wartawan.
Penyelenggara even adalah Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM), dan Agus Muharram menegaskan sangat apresiasif atas upaya lembaga yang telah menunjukkan komitmennya menunjang program pemerintah untuk meningkatkan kualitas produk pelaku usaha sektor riil.
Dikemukakan, peran KUKM terhadap  perekonomian nasional  sudah diakui berbagai  pihak. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang secara nasional jumlahnya sangat besar, sebanyak 57,89 juta unit serta jumlah koperasi sebanyak 203.701, pada akhir 2013 memberikan peluang dan tantangan menunjukkan eksistensinya siap bersaing dengan KUKM negara lain.
Keberhasilan KUKM meningkatkan perekonomian negara bisa terlihat pada data akhir 2013 lalu menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,8 %. Rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dari 2009 sampai 2013 naik signifikan, yakni sebesar 5,9% per tahun.
”Pertumbuhan ekonomi ini harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan berbagai pihak, termasuk KUKM, sehingga pada akhir 2014, tingkat perekonomian Indonesia bisa mencapai target diatas 6%.”
Meski demikian dia mengingatkan KUKM harus mendapat dukungan dari berbagai lembaga untuk memperluas akses pemasaran bagi produk-produk unggulan yang dihasilkan. Selain itu, hambatan KUKM seperti keterbatasan akses permodalan juga harus mendapat dukungan.
Pemerintah sebagai fasilitator dan dinamisator pembangunan nasional tetap komitmen melaksanakan berbagai  program strategis untuk mengakselerasi serta mewujudkan KUKM yang tangguh dan mandiri.
”Sejalan dengan itu  peran pejabat eselon I di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Badan Layanan Umum (BLU), seperti LPDB dan LLP-KUKM harus merumuskan kebijakan, program dan kegiatan yang berdampak  pada peningkatan perekonomian masyarakat untuk jangka pendek, menengah dan panjang.”
Sumber : Bisnis Indonesia Online

 

Pemerintah Alokasi Rp60 Miliar Untuk Pengembangan Wirausaha


JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun mengalokasikan dana sebesar Rp60 miliar untuk mengembangkan program kewirausahaan untuk meningkatkan jumlah wirausaha Indonesia mencapai 2% dari populasi penduduk.
Prakoso Budi Susetio, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan  hal itu saat membukan acara pemasyarakatan dan pemahaman koperasi melalui gerakan kewirausahaan nasional (GKN), di Medan, Sumatera Utara, Senin (17/03).
"Indonesia masih membutuhkan wirausaha-wirausaha baru sehingga jumlahnya bisa mencapai minimal 2% dari jumlah penduduk. Saat ini persentase jumlahnya masih pada angka 1,65%,” katanya kepada Bisnis melalui keterangan resminya.
Dana Rp60 miliar itu bersumber dari  APBN 2014 untuk membantu permodalan atau modal awal bagi calon wirausaha. Setiap calon wirausaha akan mendapatkan bantuan modal maksimal Rp25 juta melalui proposal yang disampaikan melalui Dinas Koperasi dan UKM tiap provinsi.
Sumber : Bisnis Indonesia Online


Bookmark and Share